Mahakata.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim terus berupaya melakukan pengawasan tahapan kampanye Pilgub Kaltim 2024.
Bawaslu mengingatkan masyarakat terkait potensi kerawanan dan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan kampanye.
“Kami terus mengawasi kampanye yang bisa merusak ketertiban umum dan merusak alat peraga kampanye peserta Pilgub Kaltim 2024,” kata Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim
Daini menegaskan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius.
“Kampanye di tempat-tempat tersebut diperbolehkan hanya jika sudah mendapat izin dan tanpa membawa atribut kampanye,” lanjutnya.
Dirinya mengingatkan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bisa berujung pada pembubaran oleh pihak berwenang.
“Potensi politik uang juga menjadi perhatian khusus. Bahan kampanye yang dikonversi menjadi uang atau barang dengan nilai maksimal Rp1 juta berpotensi dianggap sebagai politik uang,” tegasnya.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran yang akan kami tindak tegas jika ditemukan di lapangan,” pungkasnya. (*)