Mahakata.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, menggelar Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana di Pilkada 2024 bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Kalimantan Timur.
Rapat evaluasi ini dimaksudkan guna mengevaluasi kinerja selama proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024.
Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan penyamaan persepsi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu agar penegakan hukum pada pemilihan mendatang berjalan lebih optimal.
Daini memberikan apresiasi atas kerja keras Sentra Gakkumdu selama tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur.
“Dalam Sentra Gakkumdu kita harus menjaga sinergitas, chemistry dan saling memahami. Banyak laporan yang masuk, tetapi sebagian di antaranya tidak bisa ditindaklanjuti karena kekurangan bukti. Bawaslu Kaltim juga memantau laporan di tingkat kabupaten/kota,” kaya Daini Rahmat.
“Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam menangani pelanggaran pidana pemilihan di Kalimantan Timur,” lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu Kaltim juga telah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI dalam rangka mempersiapkan langkah pengawasan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
Pembahasan yang dilakukan terkait penggunaan anggaran pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Strategi pengawasan PSU di 2 Kabupaten di Kalimantan Timur yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu. (*)