Mahakata.com – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Untuk itu, Bawaslu Kaltim meminta peserta Pemilu 2024 agar menurunkan seluruh alat peraga kampanye miliknya.
Hari Darmanto, Ketua Bawaslu Kaltim, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat imbuan masa tenang kepada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye yang berada di jalan-jalan dan tempat fasilitas umum berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, bendera dan sejenisnya.
“Kami sudah sampaikan surat imbauan,” kata Hari Darmanto.
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kaltim mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu ditingkat Provinsi Kaltim, calon legislatif anggota DPR RI dapil Provinsi Kaltim, calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, serta tim kampanye pasangan calon presiden, untuk mematuhi peraturan masa tenang Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
“Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk segera melakukan penertiban/menurunkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri sebelum dimulainya masa tenang dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye pada masa tenang,” tegasnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. (*)