Mahakata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggelar rakor percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah untuk daerah Kaltim dan Kaltara.
Andy Purnama, Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, melaporkan dari total 16.301 bidang aset di Kalimantan Timur, baru 3.556 bidang yang telah bersertifikat atau setara 22 persen, sementara sisanya masih belum bersertifikat.
“Rapat ini membahas kondisi terkini sertifikasi aset milik pemerintah daerah, khususnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” kata Andy Purnama.
Sementara di Samarinda, dari 7.692 aset, baru 507 bidang yang memiliki sertifikat.
“KPK menekankan pentingnya rencana jangka menengah dua hingga tiga tahun ke depan agar seluruh aset bisa bersertifikat untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan aset,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menekankan pentingnya pembentukan tim pengelola sertifikat di masing-masing daerah.
Dirinya meminta agar setiap pemda dan kantor pertanahan (kantat) segera menyusun timeline, target, dan rencana kerja, serta melakukan evaluasi berkala setiap dua minggu atau sebulan sekali.
“Semoga, tahun 2025 menjadi momen akselerasi signifikan dalam sertifikasi aset daerah,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang turut mengikuti rakor tersebut, menjelaskan jika di Samarinda saat ini memiliki sekitar 6.000 bidang aset yang terdiri dari Rumija (ruang milik jalan) dan tanah kosong/bangunan sebanyak 1.692 bidang. (*)