Mahakata.com – Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran, berkunjung ke tempat rekreasi, maupun pusat perbelanjaan.
“Pak Gubernur Kaltim telah menyampaikan kemarin bahwa mudik Lebaran ini tidak boleh menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas ini memiliki banyak fungsi, seperti membawa orang sakit,” ungkap Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menyebut kendaraan pelat merah seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Sebenarnya tidak hanya saat mudik. Kendaraan dinas ini tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi. Jadi, tidak boleh dibawa ke mal, pasar, dan tempat rekreasi,” jelasnya.
Dirinya meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan ini.
“Sejauh ini belum ada laporan. Kalau ada, silakan laporkan dan nanti kita lihat dari Inspektorat apa sanksi yang pas untuk diberikan,” tegasnya. (*)