Mahakata.com – Aktivitas penjualan BBM eceran Pom Mini telah menjamur di Samarinda.
Diketahui, aktivitas Pom Mini ini termasuk dalam penjualan BBM ilegal, lantaran kerap menyebabkan musibah kebakaran.
Menindak Pom Mini ini, Andi Harun, Wali Kota Samarinda, memastikan pihaknya segera menerbitkan aturan pelarangan aktivitas Pom Mini.
“Persoalan Pom Mini kalau kita larang itu harus ada dasar hukum dan argumentasinya. Tunggu saja surat edarannya akan kita keluarkan. Saya perkirakan minggu depan sudah ada,” tegas Andi Harun.
Selain itu, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda akan berkirim surat ke seluruh SPBU dan akan menghentikan izin usaha bagi mereka yang ketahuan melakukan penjualan BBM kepada Pom Mini maupun pengecer di pinggir jalan.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimungkinkan kepala daerah mengambil tindakan administratif,” pungkasnya. (*)