Andi Harun Janji Permudah Pelaku Usaha Pertamini Mengurus Izin Usaha, Selama Memenuhi Syarat

Bagikan :

Mahakata.com – Beberapa waktu lalu, Pemkot Samarinda menerbitkan aturan larangan aktivitas penjualan BBM eceran dan pertamini yang tidak memiliki izin.

Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengatakan pihaknya dapat memfasilitasi izin usaha bagi bensin eceran asalkan dengan memenuhi syarat, yakni telah mendapatkan izin pokok usaha dari BPH Migas dan Pertamina.

“Kita akan memfasilitasi selama izin pokok usahanya sudah dikeluarkan oleh mereka, dan KBLI nya melalui OSS baru kita verifikasi, karena harus melalui proses teknisnya yang wajib dipenuhi,” kata Andi Harun.

Andi Harun mengimbau para pelaku usaha BBM eceran untuk segera melengkapi izin usaha mereka sesuai dengan regulasi.

Dirinya menyebut kewenangan perizinan usaha BBM eceran tidak sepenuhnya berada di tangan Pemkot Samarinda. Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha BBM eceran.

Jika posisi perizinan usaha yang ada di Pemkot, kalau menyangkut tentang izin yang memang di syaratkan oleh Pemkot selama perizinan induknya bisa terpenuhi akan kooperatif.

“Pasti akan kita permudah,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan perizinan utama untuk usaha BBM eceran dan Pertamini berada di bawah naungan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan Pertamina.

“Kita tidak bisa masuk di wilayah mereka. Izin ada di BPH Migas dan Pertamina. Kecuali ranah Pemkot adalah terkait izin tempat usaha, ya mereka harus ikuti juga persyaratannya, misalnya persetujuan tetangga dan lingkungan,” pungkasnya. (*)