Ananda Emira Moeis Sosialisasi Perda di Palaran, Banyak Warga Belum Tahu Soa Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

Bagikan :

Mahakata.com – Ananda Emira Moeis, Anggota DPRD Kaltim, menggelar sosialisasi Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tendang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Palaran, Samarinda.

Sosialisasi perda ini dimaksudkan untuk memberikan hak yang sama bagi masyarakat kurang mampu, yang sangat membutuhkan bantuan hukum.

“Dengan adanya perda bantuan hukum ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pertolongan hukum kepada pemerintah secara gratis. Sebab perda tersebut dibuat dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum,” kata Nanda sapaan akrabnya, Senin (30/10/2023).

Selain itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu, menyampaikan saat disahkan hingga sekarang perda bantuan hukum masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Untuk itu, dirinya sebagai wakil rakyat, memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

Dia menyebutkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya, dalam penyebarluasan perda tersebut. Sebab Nanda menilai, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab penyebarluasan perda yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” jelasnya.

Legislator perempuan dari fraksi PDI Pejuangan itu, berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat dari tingkatan/lapisan terkecil iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini penyebarluasan perda sangat penting,” tegasnya. (*)

Leave a Reply