Akmal Malik Tegaskan Kendaraan Dinas RT Jangan Digunakan Untuk Kampanye Paslon Pilkada 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, meminta Bawaslu Kaltim dan kabupaten/kota untuk memaksimalkan pengawasan terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

Selain itu, Akmal Malik juga menekankan larangan penggunaan APBD untuk mendukung salah satu pasangan calon atau digunakan untuk kampanye.

“Saya minta Bawaslu lebih cermat lagi mengawasi. Jangan sampai uang APBD digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon,” kata Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim.

“Bahkan motor dinas RT m tidak boleh digunakan untuk kampanye, karena itu dibeli menggunakan APBD. Ini sensitif, makanya saya minta Bawaslu lebih cermat lagi mengawasi,” lanjutnya.

Dirinya memaparkan saat ini banyak program pemerintah kabupaten dan kota yang salah satunya memberikan fasilitas kendaraan roda dua untuk para ketua RT.

Semangatnya adalah membantu aktivitas para ketua RT dalam tugas-tugas pelayanan warganya.

“Motor dinas para ketua RT tentu dibeli menggunakan uang negara atau APBD, sehingga sangat tidak tepat jika kemudian digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon peserta pilkada,” jelasnya.

Selain melarang keras penggunaan dana dan program APBD untuk mendukung calon, Pj Gubernur Akmal Malik juga kembali mengingatkan soal netralitas ASN.

“Jangan sampai juga memaksakan program-program pemerintahan demi mendukung salah satu pasangan calon. Larangan sama disampaikan kepada para pimpinan perusahaan daerah atau BUMD dan kepala desa termasuk jajaran aparatnya,” tegasnya. (*)