Mahakata.com – Ananda Emira Moeis, Anggota DPRD Kaltim, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Mugirejo RT 13 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Minggu (28/1/2024).
Dalam agenda itu, Ananda Emira Moeis menegaskan Perda Bantuan Hukum ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan konsultasi hukum.
“Hari ini kita sosper terkait bantuan hukum karena saya banyak berkegiatan di Mugirejo ini, banyak warga yang konsultasi tentang hukum,” kata Ananda Emira Moeis.
“Untuk itu, saya memilih melakukan sosper terkait bantuan hukum disini, jadi banyak hal-hal yang tadi ditanyakan sama warga,” tambahnya.
Selain itu Perda 5/2019 ini juga jadi ruang memberikan bantuan untuk mendapatkan kepastian hukum, serta memberikan hak yang sama bagi masyarakat kurang mampu, yang sangat membutuhkan bantuan hukum.
“Dengan adanya perda bantuan hukum ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pertolongan hukum kepada pemerintah secara gratis. Sebab perda tersebut dibuat dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum,” tegasnya.
Lewat agenda Sosper ini diharapkan jadi salah satu upaya, dalam penyebarluasan perda bantuan hukum.
Sebab dirinya menilai, masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.
“Sehingga malam ini penyebarluasan perda sangat penting,” pungkasnya. (*)