Pemprov Kaltim Targetkan 2027 Kaltim Bebas Kasus Malaria

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim pada 2024 hingga 2027 melaksanakan upaya eliminasi kasus malaria di Bumi Mulawarman.

Mengejar target itu, pada 2024 ini Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Percepatan Eliminasi Kasus Malaria.

“Saya berharap setelah diterbitkan Pergub ini, bisa segera dilaksanakan program untuk percepatannya. Sehingga, pada 2027 target Provinsi Kaltim bebas dari kasus Malaria tercapai,” kata Akmal Malik, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

Sementara itu, dr Jaya Mulaimin, Kepala Dinas Kesehatan merasa bersyukur Pergub telah ditandatangani Pj Gubernur Akmal Malik.

Untuk itu, bagaimana eksistensi Dinas Kesehatan Kaltim bersama berbagai pihak melaksanakan program percepatan pencapaian target.

Karena Pergub sebagai pedoman menjadi dasar Pemprov Kaltim melakukan pergerakan atau pelaksanaan percepatan eliminasi.

Misal, bagaimana melakukan survey, menyiapkan peralatan kesehatan, fasilitas dan sarana prasarananya.

“Semua itu, tidak lain sebagai upaya percepatan eliminasi atau membebaskan Kaltim dari malaria. Termasuk, menyiapkan obat-obatan bagi mereka yang terindikasi kasus malaria,” ungkapnya.

Menurut Jaya, saat ini masih ada lima daerah yang belum tereliminasi kasus malaria, yakni Kabupaten Paser, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara dan Kutai Barat.

“Harapan kita, sebelum target nasional eliminasi pada tahun 2030, atau tiga tahun sebelum itu, Kaltim sudah bebas kasus malaria,” tegasnya. (*)

Leave a Reply