Mahakata.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur mulai mengatur jam melintas kendaraan berat melewati jalan umum di Sangatta.
Joko Suripto, Kepala Dishub Kutim, mengatakan penerapan jam operasional kendaraan berat ini guna memastikan kualitas Jembatan Pinang, sebagai pintu gerbang Sangatta tetap terjaga baik.
Penerapan pengaturan jam lewat kenaraan berat di jalan umum Sangatta mulai diberlakukan pada Januari 2024 ini.
“Saat ini kami tengah menyiapkan kantung parkir bagi truk angkutan alat berat dan juga tim satgas (satuan tugas) pengawas alat berat,” kata Joko Suripto.
Proses pengaturan jam lewat kendaraan berat ini akan dikoordinasikan bersama Sat Lantas Polres Kutai Timur, unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara ini, masih proses pembahasan dan pembentukan yang nantinya akan dibuatkan surat keputusan (SK) Bupati Kutai Timur.
Adapun tugas utama dari Tim Satgas Pengawas tersebut salah satunya berjaga di pintu masuk Kota Sangatta, baik dari arah Bontang maupun Bengalon.
Kemungkinan nanti akan berjaga secara bergantian di KM 3 Jalan Poros Bontang – Sangatta dan Jalan Poros Sangatta – Bengalon Kawasan PT KPC.
“Jadwalnya nanti diatur, kami juga melibatkan dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP,” tegasnya.
Soal pemberlakuan batas tinggi maksimum yang pernah terpasang di pintu masuk Kota Sangatta atau sebelum Jembatan Pinang, ia mendapat informasi akan dibangun kembali di Januari 2024.
“Itu nanti yang bangun dari Pemprov Kalimantan Timur, informasinya bulan Januari 2024 ini mau dikerjakan,” pungkasnya. (*)