Pemkab Paser Tegaskan ASN Wajib Netral Hadapi Pemilu 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkab Paser menerbitkan edaran B/200.1.5.9/1675/Tapem/XII/2023 untuk meminta aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai tidak tetap agar netral menghadapi Pemilu 2024.

Hal itu seperti yang disampaikan Rizky Noviar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Paser.

Dirinya menjelaskan ada empat poin yang harus diperhatikan dari edaran tersebut kepada Kepala OPD di Paser.

“ASN dan PTT tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun khususnya kepada peserta pemilu,” kata Rizky.

“Pejabat Daerah, ASN dan PTT dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” lanjutnya.

Selanjutnya, pejabat daerah, pejabat struktural, pejabat fungsional, ASN dan PTT dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dan PTT dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Pemkab Paser menegaskan juga tidak akan memberikan izin penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegiatan kampanye pemilu 2024.

“Meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” tegasnya. (*)

 

Leave a Reply