Mahakata.com – Berdasarkan laporan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) memaparkan ada 3.000 hektare lahan tambang ilegal di ibu kota negara baru itu.
Kondisi ini pun menuai sorotan dari Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
“Kalau itu masuk ke dalam taman nasional dan hutan lindung, maka tentu Pemprov kaltim harus turun tangan untuk menertibkan,” kata Nidya Listiyono.
Dirinya menekankan, pemerintah maupun aparat berwenang harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
“Ketika sudah ditemukan, maka segera untuk dilakukan klarifikasi, dan jika memang itu melanggar, maka harus segera ditertibkan,” jelasnya.
“Kita perlu foto satelit, data-data terkait laporan masyarakat, serta sesuai koordinat lahan siapa. Kalau masuk dalam hutan lindung maka pemerintah harus melakukan tindakan tegas melalui aparat hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan menutup tambang-tambang ilegal yang berada di dekat maupun di wilayah IKN.
Setelah itu, pemerintah akan merehabilitasi atau menutup lubang-lubang bekas tambang ilegal tersebut. (*)