Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Dalam SK itu, Pemprov Kaltim menetapkan UMP Kaltim pada 2024 sebesar Rp3,36 juta.
Pengumuman UMP 2024 disampaikan Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, didampingi Kadisnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, pada Selasa (21/11/2023)
UMP Kaltim 2024 naik sebesar 4,98 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3,2 juta.
“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” kata Akmal Malik.
Selanjutnya, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah wajib dipatuhi perusahaan.
Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” jelasnya.
Akmal, menegaskan keputusan itu juga membandingkan dengan provinsi di Kalimantan, yakni di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
“UMP Kaltim masih diposisi tertinggi,” ujarnya, seraya menyebutkan Kalsel Rp3,28 juta dan Kalbar Rp2,70 juta.
Kebijakan itu sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga. Sehingga tidak terjadi ketimpangan jumlah UMP.
“Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi. Memang, sebelumnya Alpha dimaksud masih berada diposisi 0,20 persen,” tegasnya.
“Karena itu, berdasarkan pertimbangan berbagainpihak, maka ditetapkanlah Alpha maksimal, yakni 0,30 persen. Namun, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya di wilayah Kalimantan,” lanjutnya.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan keputusan ini berdasarkan hasil aspirasi yang disampaikan para pekerja yang unjuk rasa (Unras).
Keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim dengan unsur dewan pengupahan, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Artinya, para unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan perhitungannya mengenai Alpha atau indeks tertentu masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30 persen.
“Sesuai informasi dan keputusan dari Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” ungkapnya. (*)