Pemprov Kaltim Salurkan Anggaran Pergantian Lahan Warga Transmigran di Simpang Pasir

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim menegaskan akan menyalurkan anggaran ganti rugi lahan ke 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda.

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, memastikan ganti lahan akan disalurkan pada akhir November 2023 ini.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” kata Akmal Malik, Selasa (14/11/2023).

Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022.

Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat  Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasar amar putusan ini Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15.000 m2 per KK dengan nilai Rp500 juta.

“Sehingga Rp500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus,” jelasnya.

Pemprov Kaltim akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK).

Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.

Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang  akan diberikan sebesar Rp500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp7 miliar.

Selain siap membayar kompensasi ganti lahan untuk 84 KK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menunjukkan upaya sangat serius dalam upaya penyelesaian persoalan lahan 188 KK, warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya.

Upaya serius itu dilakukan dengan mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Surat pengajuan fatwa tersebut  ditandatangani Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 18 Oktober 2023 dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM.

“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” tegasnya.

Permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari  perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat  Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK).

Meskipun putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan, jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan seluas 15.000 m2 per KK atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan seluas 15.000 m2 untuk 118 KK. (*)

 

Leave a Reply