Mahakata.com – Awal pekan lalu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi melantikan Akmal Malik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.
Memulai tugas di Bumi Mulawarman, sejumlah permintaan disampaikan oleh DPRD Kaltim.
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, meminta Pj Gubernur Kaltim dapat segera melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Menurut Seno Aji, seluruh anggota legislatif telah menghimpun aspirasi dengan turun ke tengah-tengah masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan-kebijakan yang dimiliki.
“Masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) telah disampaikan dengan persoalan dominan tentang infrastruktur. Akan tetapi Pergub 49 seoalah menjadi halangan bagi Anggota DPRD Kaltim untuk dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut karena adanya batasa minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi yang ada,” kata Seno Aji.
“Batasan nominal itu sebesar Rp2,5 miliar. Bukan berarti tak bersyukur dengan nominal angka yang ada, namun baginya batasan minimal itu dianggap terlalu besar dibandingkan dengan aspurasi-aspirasi masyarakat yang masuk,” lanjutnya.
Ia mengakui adanya aturan tersebut mengakibatkan hingga saat ini masih banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan namun belum terpenuhi.
Harapan perubahan itu juga ia sematkan kepada Penjabat Gubernur Kaltim dapat melakukan revisi.
“Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” tegasnya. (*)