Isran Noor Janji Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II Dibayarkan Oktober 2023

Bagikan :

Mahakata.com – Isran Noor, Gubernur Kaltim, memastikan pemprov segera menyalurkan dana ganti rugi lahan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II).

Jalan tersebut awalnya nonstatus. Saat itu jalan dibangun dengan dana APBN, dimulai sekitar tahun 2012.

Sementara pembebasan lahannya disanggupi Pemerintah Kota Samarinda. Tapi pembayaran ganti rugi itu tidak pernah terjadi.

“Karena rumitnya masalah ini, akhirnya kita ambil alih. Saya minta sebelum Oktober ini sudah dibayar. Alhamdulillah, saya sudah mendapat laporan, Rabu kemarin sudah dilakukan pembayaran untuk tahap 1,” kata Isran Noor.

Proses pembayaran ganti rugi lahan akan dibayarkan oleh Dinas PUPR Kaltim.

Pembayaran bisa dilakukan setelah perubahan status jalan, dalam kondisi nonstatus, Pemprov Kaltim tidak bisa membayar karena bertentangan dengan aturan hukum.

Karena itu sesuai Surat Keputusan Gubernur tentang Status Jalan Provinsi yang Baru (2023), maka  ruas jalan tersebut telah diubah menjadi status jalan provinsi.

Trase jalan tersebut sangat strategis dimanfaatkan oleh masyarakat umum maupun pelaku usaha.

Ruas jalan tersebut juga menjadi lalu lintas angkut barang termasuk kebutuhan pokok (sembako).

Penutupan jalan oleh masyarakat akan menyebabkan gangguan distribusi barang pokok dan berpotensi menyebabkan inflasi.

Sementara Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan anggaran pada APBD murni (pergeseran) 2023 sebesar Rp99 miliar, ditambah pada Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp23 miliar.

Ditegaskannya, Gubernur Isran Noor sangat ingin masalah ini segera diselesaikan. Gubernur pun berkomitmen untuk mengambil alih pembayaran uang ganti rugi lahan milik warga yang belum dibayar.

“Pada awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023,” ungkap Nanda, sapaan akrabnya.

Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pergeseran belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan pembayaran mendesak.

Nanda menambahkan, pembayaran sudah dilakukan pada Rabu (27/9/2023). Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp75,4 miliar.

“Sedangkan untuk tahap 2 seluas 2,6 hektare akan segera diselesaikan setelah ini. Saat ini sedang kami proses,” tegasnya. (*)

 

Leave a Reply