Mahakata.com – Bea Cukai Samarinda memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol miras ilegal, Rabu (27/9/2023) kemarin.
Total barang bukti rokok dan miras ilegal itu ditaksir mencapai Rp1,58 miliar dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Jutaan batang rokok dan ratusan botol miras ilegal ini hasil penertiban sejak 2022 hingga 15 September lalu.
Total ada 305 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Samarinda, sebagian telah ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan barang yang menjadi milik negara (BMN) yang berdasarkan ketentuan BMN tidak dapat dimanfaatkan serta dihibahkan dan diusulkan untuk dimusnahkan.
“Penindakan kami lakukan dengan melaksanakan kegiatan operasi pasar, patroli laut, operasi tangkap tangan serta kejasama dengan kantor wilayah,” kata Kepala Bea Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto.
“Yang dimusnahkan 1.208.540 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan 480 botol berbagai merek hasil penindakan kami sejak tahun 2022 lalu sampai 15 September bulan ini,” lanjutnya.
Barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut untuk rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dipotong dengan alat pemotong gerinda, sementara untuk minuman beralkohol dibuka dan isinya di buang ke dalam tong sampah.
“Tetapi kami berhasil mengamankan kas negara dengan menerbitkan denda atas penyelesaian perkara pelanggaran sebesar Rp753 juta,” ungkapnya.
Lokasi penindakan di dua wilayah yakni Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“BKC ini datangnya rata-rata dari Pulau Jawa, masuk ke Kalimantan Timur dan mereka banyak menggunakan jasa titipan melalui ekspedisi. Sebagian besar terdapat di Kukar dan Samarinda yang kami tindak,” tegasnya.
Untuk sanksi bagi para pelaku yang melanggar ditindaklanjuti dan tengah dalam proses.
“Tahun 2023 ini ada tiga orang yang statusnya kami tingkatkan ke penyedikan, dan itu sudah P21 semua,” pungkasnya. (*)