Kebakaran TPA Bukit Pinang Naik Status, Kini Berstatus Tanggap Darurat Daerah

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Samarinda melakukan rapat koordinasi bersqma tim gabungan membahas penanggulangan kebakaran di eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Rabu malam (27/9/2023) kemarin.

Dalam, rakor tersebut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menetapkan kebakaran TPA Bukit Pinang ditetapkan sebaga status tanggap darurat.

“Berdasarkan SK Gubernur, tentang Karhutla setelah kami pelajari dapat dijadikan pedoman, kami menetapkan status tanggap darurat,” kata Andi Harun.

Rujukan peningkatan status kebakaran lahan sejak 24 September 2023 itu adalah Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K620/2023 tentang Karhutla.

Diketahui kebakaran di TPA Bukit Pinang Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan samarinda Ulu, Kota Samarinda terjadi sejak hari Minggu (24/9/2023) pukul 11.30 WITA lalu,

Jumlah operator eksavator yang dipersiapkan serta tangki penyuplai air pun sudah ditetapkan.

“Kami juga dibantu TNI dan Polri bersama BPBD, Damkar, PUPR serta relawan, semua mengambil peran disini,” paparnya.

Diharapkan sepekan kedepan penanggulangan kebakaran di eks TPA Bukit Pinang bisa tuntas.

“Mudahan seminggu kedepan bisa tuntas. Status tanggap darurat ini juga ditetapkan untuk menghindari dampak yang berlarut-latur dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, juga kesehatan kepada masyarakat karena asap,” tegasnya. (*)

Leave a Reply