Mahakata.com – Pemprov Kaltim menggagas pemanfaatan air di kolam-kolam bekas tambang untuk memenuhi kebutuhan air baku di beberapa wilayah di Kaltim.
Pemanfaatan tersebut mulai dilakukan Pemkot Bontang, yang berencana untuk menggunakan air di kolam bekas tambang untuk memenuhi ketersediaan air bersih di wilayahnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kaltim, Munawwar menerangkan bahwa pemanfaatan air kolam tersebut merupakan model reklamasi terbaru dari akivitas pertambangan.
“Tapi, yang perlu diingat untuk memanfaatkan air di kolam bekas tambang itu harus memenuhi syarat. Seperti persetujuan dari semua pihak, dan didukung oleh kepastian bahwa air tersebut memang layak digunakan,” beber dia.
Selain untuk air baku, kolam tambang bisa digunakan sebagai sarana pariwisata dan budidaya perikanan. Namun tetap, menurutnya harus memperhatikan uji kelayakannya. Munawwar menjelaskan bahwa kepastian penuntasan tanggung jawab soal reklamasi harus benar-benar dibahas dengan komprehensif.
Karena bagaimanapun juga, menurutnya perusahaan pertambangan tidak boleh abai dengan kewajiban mereka perihal reklamasi area yang ditambang.
“Semua kewajiban tetap harus dipenuhi harus seperti pajak dan lain-lain, apabila tidak maka akan dilakukan pemeriksaan audit lagi,” tegasnya.
Dirinya menerangkan, untuk pemenuhan kewajiban perusahaan sekarang tidak seperti dulu, sekarang ini menurutnya sudah lebih tertata apalagi terkait reklamasi.
“Yang jelas untuk pemanfaatan tersebut, kembali lagi sesuai kebutuhan dan hasil ujinya. Apabila di dalam kolam tersebut ada kandungan berbahaya yang berdampak kepada kesehatan otomatis dilarang untuk digunakan, tetapi apabila aman boleh saja digunakan,” pungkasnya. (*)