Jual Tabung Gas LPG Lampaui HET, Pemkab Paser Tertibkan Pengecer

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkab Paser melakukan penertiban kepada pengecer tabung gas LPG 3 kilogram atau tabung gas bersubsidi.

Pasalnya, para pengecer menjual tabung gas 3 kilogram dengan harga tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemkab Paser, yakni sebesar Rp35.000.

“Saat ini sedang dibuat regulasi terkait hal itu dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati Paser, sudah dibahas dan disepakati pihak agen,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Paser, Paulus Margita, Rabu (26/7/2023).

Nantinya, sebelum SK Bupati Paser terbit, pihaknya bakal lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pengecer.

Menurutnya, dengan SK Bupati tersebut para pengecer tidak bisa lagi menjual di atas harga yang tercantum dalam SK yaitu harga tertinggi RP35.000.

Paulus menegaskan gas elpiji 3 kilogram ini merupakan bantuan subsidi pemerintah dengan distribusi terbatas dan hanya diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu atau untuk masyarakat miskin. (*)

 

Leave a Reply