Mahakata.com – Pemkot Samarinda bersama Polresta Samarinda, melakukan penandatanganan serah terima Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE), Senin (19/6/2023).
ETLE akan digunakan untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis di Kota Tepian.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengatakan pihaknya melakukan pengadaan sepuluh unit ETLE mobile handle, dengan anggaran Rp700 juta.
“Secara resmi pengadaan ETLE mobile handle dari Pemkot Samarinda, telah diserahkan kepada polresta,” kata Andi Harun.
Pemberlakuan teknologi informasi itu harapannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian khususnya dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta menekankan angka pelanggaran di bidang lalu lintas.
“Saat ini kita telah memiliki sepuluh unit ETLE mobile dan dua yang sifatnya statis,” jelasnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkap kamera ETLE mobile handle ini dapat mengakomodir dan menindak semua bentuk tindakan pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja ETLE mobile dijelaskannya, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Kemudian petugas mengidentifikasi data kendaraan, setelah itu petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik hingga penerbitan tilang.
“Kita operasikan kepada setiap personel atau dikendarannya dan akan merekam semua aktivitas kendaraan, waktu atau jadwal tugasnya tidak tentu, bisa 24 jam,” ungkapnya. (*)