Terima Keluhan Pemilik Kapal Wisata Mahakam, Andi Harun Turunkan Pajak Hiburan Jadi 5 Persen

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Samarinda menerima keluhan dari Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam, yang mengajukan pengurangan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha Kapal Wisata Mahakam mengeluhkan dampak penerapan pajak hiburan sebesar 10 persen, yang termasuk objek pajak jasa kesenian dan hiburan, khususnya wahana rekreasi air.

Sebelumnya, asosiasi pengusaha kapal wisata yang menaungi enam pelaku usaha dengan delapan armada, telah mengajukan surat permohonan resmi pada Juni 2025.

Mereka menyampaikan bahwa sejak penerapan tarif pajak 10 persen di awal tahun, terjadi penurunan minat masyarakat dan penurunan omzet yang cukup signifikan.

Kepala Bidang Pajak Self Assessment Bapenda Samarinda, Fachruddin, menjelaskan bahwa pengenaan pajak wahana air telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan secara regulasi tarif 10 persen tidak menyalahi aturan.

Namun demikian, Pemkot siap merespons kondisi di lapangan, termasuk aspirasi pelaku usaha.

Sebagai bentuk solusi, Andi Harun menyetujui skema insentif berupa pengurangan tarif pajak menjadi 5 persen khusus untuk jasa carter kapal wisata.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) dan akan berlaku selama enam bulan sebagai tahap uji coba.

“Pemerintah akan menguji efektivitas pemberian insentif ini,” ungkap Andi Harun.

“Jika kebijakan ini berdampak positif terhadap kenaikan omzet dan peningkatan minat wisatawan, maka tentu dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi komprehensif,” tegasnya. (*)