Mahakata.com – Pemprov Kaltim menekankan agar seluruh aplikator ojek online atau pekerja angkutan sewa khusus (ASK), menerapkan harga atau tarif yang sama tanpa ada tarif promosi (dihapuskan).
Pemprov Kaltim meminta seluruh aplikator seperti Gojek, Grab hingga Maxim menerapkan tarif yang sama sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif ASK di Provinsi Kaltim.
“Semua aplikator maupun mitra kerja (driver online) sudah mengikuti SK Gubernur. Pemprov Kaltim mengapresiasi atas kesediaan para aplikator maupun mitra yang mau mengikuti keputusan,” kata Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim.
Dirinya meminta pihak aplikator mengikuti dan menerapkan SK Gubernur yang ada, sedangkan promosi harus dihapuskan. Sehingga, harga yang diterima mitra layak bagi mereka.
“Kami minta, besok siang berlaku semua aplikator atau satu kali 24 jam harus menerapkan keputusan yàng ada hingga ada keputusan baru,” jelasnya.
“Jika masih ada selama 1 kali 24 jam pihak aplikator memberikan promosi atau tidak menerapkan SK Gubernur, maka sanksi akan diberikan, seperti penutupan kantor aplikator,” lanjutnya
Pemprov Kaltim ataupun Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi hingga penutupan usaha aplikator.
“Kami minta aplikator bisa mengikuti aturan,” sebutnya.
Wagub Seno juga mengapresiasi berbagai usulan para mitra (driver) agar ada aplikator sendiri yang dibuka oleh Pemprov Kaltim dan pengawas aplikator.Pemprov Kaltim akan mengkaji dengan berbagai pihak.
“Kita akan kaji usulan tersebut. Saya yakin, usulannya sangat memungkinkan untuk diterima. Karena akan berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.
Peluangnya bisa dikelola Perusda dan akan memerlukan banyak tenaga IT yang andal di daerah.
“Saya yakin Kaltim mampu membuat aplikator sendiri,” pungkasnya. (*)