Mahakata.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), mengalami lonjakan permohonan penerbitan kartu identitas anak (KIA).
Diketahui, KIA menjadi salah satu syarat wajib pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Dengan memiliki KIA, calon siswa dapat terdaftar secara administratif dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid,” kata Suhartini, Humas Disdikpora PPU.
Dirinya menjelaskan KIA juga mempermudah proses administrasi kependudukan dan akses ke berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan program kesejahteraan sosial.
Plt Sekretaris Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengakui adanya peningkatan volume pelayanan KIA secara manual dalam beberapa hari terakhir.
Dony menjelaskan bahwa Dukcapil sebetulnya telah menyediakan berbagai kemudahan dan sosialisasi untuk mempercepat pelayanan KIA.
“Kami punya layanan manual, Serambi Nusantara, dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ungkap Dony Ariswanto.
“Jika masyarakat sudah memiliki aplikasi IKD, KIA akan langsung muncul, tinggal memasukkan foto anak dan otomatis jadi dalam kurang dari satu menit,” lanjutnya.
Namun, tantangannya adalah tingkat aktivasi IKD di masyarakat PPU masih rendah, baru sekitar 30 persen.
Meskipun demikian, capaian penerbitan KIA di PPU sudah mencapai 78 persen dari total pemilik Akta Kelahiran baru.
“Masyarakat yang mengurus KIA belakangan ini sebagian besar hanya perlu memperbarui foto, terutama bagi anak usia 5 hingga sebelum 17 tahun. Sementara anak usia 0-5 tahun tidak memerlukan foto,” papar Dony.
Dony mencatat rata-rata cetak KIA pada hari kerja normal sekitar 50-70 kartu per hari.
“Namun, dalam beberapa hari terakhir, angka ini melonjak drastis hingga sekitar 400 kartu KIA dicetak setiap harinya,” tegasnya. (*)