BPK Kaltim Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ke Pemprov Kaltim dan Kabupaten/Kota

Bagikan :

Mahakata.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, menggelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan penyelesaian ganti kerugian daerah pada smester I tahun 2025.

Ruslan Ependi, Kepala Bidang Pengawasan BPK Kaltim, mengatakan pelaksanaan pemantauan TLRHP merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Kaltim terhadap entitas pemeriksaan.

“Selanjutnya BPK akan melakukan penelaahan dari TLRHP untuk menentukan keputusan. Pemantauan TLRHP untuk mengawal entitas dalam melakukan proses perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Ruslan Ependi.

Sementara itu, Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengapresiasi BPK Kaltim yang memberikan pendampingan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyajian laporan keuangan maupun tindak lanjut rekomendasi dari temuan BPK.

“Baik termuan yang sifatnya administratif (kelalaian dan regulasi) maupun kerugian materil yang harus diselesaikan,” ungkap Sri Wahyuni.

“Dalam pemantauan TLRHP sampai semester II tahun 2024, ada empat daerah yang belum masuk persentase 90 persen, yaitu Kutai Timur, Mahakam Ulu, Samarinda, dan termasuk Provinsi Kaltim. Karena memang anggaran provinsi itu sangat besar, sehingga memerlukan upaya ekstra,” lanjutnya.

Untuk itu melalui pemantauan TLRHP ini semua persoalan bisa didiskusikan untuk kemudian secara bersama-sama mencarikan solusi dari persoalan tersebut.

“Dengan semangat kita bersama bisa menyelesaikan TLRHP ini. Semua persoalan bisa didiskusikan, jika ada perbedaan persepsi maka bisa ada kesetaraan pemahaman,” tegasnya. (*)