Mahakata.com – Rudy Masud, Gubernur Kaltim, menginstruksikan seluruh perangkat daerah di Pemprov Kaltim, agar secara rutin melaksanakan tes urine.
“Ini wajib dilakukan secara berkala sebagai upaya bersama melakukan pencegahan,” kata Rudy Masud.
“Jangan sampai terpapar dan terindikasi sebagai pemakai. Apalagi terbukti sebagai pengedar. Saya pastikan akan diberi sanksi berat,” sambungnya.
Rudy Masud menyebut bagi ASN yang terjerat narkoba bakal dikenakan sanksi mulai dari sanksi disiplin dan adminstrasi, pencopotan jabatan, hingga diberhentikan sebagai ASN.
Menurutnya, pemberian sanksi bagi ASN ini jadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membangun birokrasi yang bersih dari narkoba.
“Sekaligus upaya preventif menjaga integritas dan keteladanan para aparatur pemerintah kepada masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Brigjen Pol Rudi Hartono Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, mengatakan Kalimantan Timur sampai saat ini menjadi daerah transit sekaligus tujuan (pasar) penyelundupan barang haram (narkotika) di Indonesia.
“Panjang garis pantai kita 3.760 km membentang dari Kabupaten Berau hingga Paser, tapi pos kita hanya ada enam,” ungkapnya.
Selain jalur laut yang terbuka, penyelundupan narkotika juga marak melalui jalur udara Kaltim.
“Bandara kita (Balikpapan) dalam enam bulan ini sudah 16 kali terjadi kasus narkotika,” bebernya.
Data dari BNN Kaltim mencatat empat wilayah rawan peredaran gelap narkotika, yaitu Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pertenunan Kota Samarinda, Kampung Bugis Balikpapan Barat, serta Kampung Berlin Lok Tuan Kota Bontang.
Sementara itu, data dari Kepolisian Daerah Kaltim hingga pertengahan Mei 2025 mencatat telah terjadi 595 kasus narkoba dengan total 767 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan, seperti sabu sebanyak 98.108 gram, ganja 2,8 gram, ekstasi 462 butir, obat daftar G sebanyak 49.079 butir, tembakau gorila 23,81 gram, dan katinon 1,9 gram. (*)