Pemprov Kaltim dan Tujuh PTN Teken Kerja Sama, 16 Ribu Mahasiswa Baru Tidak Lagi Dibebani UKT

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.

Sri Wahyuni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengatakan kerja sama ini dalam rangka merealisasikan pendidikan gratis di Bumi Mulawarman.

“Kita bersinergi dengan PTN yang sudah memiliki data mahasiswa baru, sehingga implementasi bisa langsung berjalan,” kata Sri Wahyuni.

Untuk tahap awal, program pendidikan gratis ini hanya diberikan kepada mahasiswa baru angkatan 2025/2026.

“Tahun depan semester dua sampai semester delapan juga akan mendapat bantuan pendidikan gratis,” paparnya.

Sementara itu, Dasmiah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, melaporkan dari 53 perguruan tinggi (PTN dan PTS) yang menandatangani nota kesepahaman, baru tujuh PTN yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap PKS karena telah melengkapi data mahasiswa baru.

Berikut Tujuh PTN yang menjalankan program pendidikan gratis:

Universitas Mulawarman (Unmul): 7.714 mahasiswa.
UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI): 2.225 mahasiswa.
Politeknik Negeri Samarinda (POLNES): 2.122 mahasiswa.
Poltekkes Kemenkes Kaltim: 997 mahasiswa.
Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani): 465 mahasiswa.
Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba): 1.020 mahasiswa.
Institut Teknologi Kalimantan (ITK): 2.280 mahasiswa.

“Secara keseluruhan, sebanyak 16.823 mahasiswa baru akan mendapat manfaat langsung berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ungkap Dasmiah.

Dalam kesepakatan tersebut, ketujuh kampus menyetujui untuk tidak melakukan pemungutan UKT kepada mahasiswa baru, kecuali jika nilai UKT melebihi plafon bantuan dari Pemprov Kaltim.

“Jika bantuan sebesar Rp7,5 juta, sedangkan UKT mahasiswa Rp8 juta, maka selisih Rp500 ribu akan menjadi tanggungan mahasiswa,” lanjutnya.

“Untuk sekitar seribu mahasiswa Unmul yang sudah membayar UKT lebih dahulu, kita memastikan akan diberikan pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)