Tinjau SMA 10 Samarinda, Sekprov Kaltim Pastikan Perbaikan dan Pemeliharaan Fasilitas Sekolah

Bagikan :

Mahakata.com – Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, melakukan peninjauan lapangan ke Kampus Melati SMA 10 Samarinda, sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 27 K/TUN/2023.

Sri Wahyuni mengatakan Kampus Melati selama ini menjadi pusat pembelajaran SMA 10 Samarinda, menjadi titik fokus perhatian karena adanya persoalan pemanfaatan aset dan fasilitas pendidikan yang juga dikelola oleh Yayasan Melati.

Dirinya menyebut pemerintah tidak ingin mengganggu proses pembelajaran yang sedang berlangsung, namun penyesuaian dan pengaturan penggunaan ruang kelas oleh pihak sekolah tetap akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

“Kita tetap berikan kesempatan kepada yayasan agar tidak menghentikan kegiatan pembelajaran. Namun, penggunaan ruang untuk SMA 10 akan tetap dilaksanakan. Kita akan bersurat secara resmi kepada Yayasan Melati untuk meminta penggunaan beberapa ruang kelas yang dibutuhkan,” ungkap Sri Wahyuni.

Sri Wayhuni juga turut meninjau sejumlah fasilitas penting di lingkungan Kampus Melati seperti ruang kantor, ruang kelas, dan asrama siswa.

Peninjauan ini dilakukan untuk memetakan kebutuhan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas dalam rangka menyambut tahun ajaran baru.

“Kita akan adakan sosialisasi dan pemeliharaan gedung sebagai persiapan fasilitas pembelajaran untuk tahun ajaran baru. Ini penting agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik dan nyaman,” jelasnya.

Pemprov Kaltim juga berencana untuk menggelar sosialisasi terbuka kepada masyarakat, khususnya warga dari wilayah Palaran, Loa Janan, dan Samarinda Seberang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan kesempatan kepada calon peserta didik dari daerah tersebut agar dapat mendaftarkan diri ke SMAN 10 Samarinda.

“Sosialisasi akan dilaksanakan secara terbuka dan akan mengundang warga sekitar, agar mengetahui peluang untuk mendaftar dan mengikuti seleksi masuk SMA 10,” tegasnya. (*)