Mahakata.com – Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (SATGAS PASTI) berhasil menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal.
Parjiman, Kepala OJK Kaltimtara, mengatakan total 1.332 entitas ilegal yang dihentikan, 1.123 entitas merupakan pinjaman online ilegal.
Modus utama yang digunakan oleh pinjol ilegal ini adalah penyebaran data pribadi nasabah, yang sangat merugikan dan melanggar privasi.
“209 penawaran investasi ilegal juga ditemukan dalam bentuk situs dan aplikasi, berpotensi besar merugikan masyarakat secara finansial,” kata Parjiman.
Secara keseluruhan, sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2025, SATGAS PASTI telah menghentikan total 12.721 entitas keuangan ilegal dengan rincian 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal termasuk pinjaman pribadi 251 entitas gadai ilegal.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama WPONE.
Satgas Pasti secara resmi telah menyatakan WPONE sebagai entitas keuangan ilegal sejak 24 Januari 2025 melalui siaran pers.
Sebagai langkah strategis untuk menghadapi pengaduan terkait penipuan keuangan, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (|ASC).
OJK dan Anggota Satgas Pasti, yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan, membentuk IASC sebagai forum koordinasi antar OJK, Bank Indonesia, anggota Satgas, dan pelaku industri jasa keuangan.
“IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan,” jelasnya.
IASC juga melakukan identifikasi mendalam antar pihak terkait penipuan dan mengupayakan pengembalian dana korban dan melakukan upaya penindakan hukum bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Satgas Pasti.
“Pembentukan lASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan dengan melibatkan perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum,” tegasnya. (*)