Mahakata.com – Pemprov Kaltim memastikan segera memindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengembalikan operasional SMA 10 Samarinda ke Kampus Melati, Jalan HAM Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda.
Sri Wahyuni, Sekretarid Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengatakan Disdikbud Kaltim telah berkoordinasi dengan pihak sekolah guna menyiapkan proses pemindahan kegiatan belajar mengajar (KBM) ke Kampus Melati.
“Proses pemindahan belajar mengajat tidak bisa dilakukan mendadak. Perlu dicek dulu kesiapan ruang kelas, jumlah siswa baru, dan lain-lain,” kata Sri Wahyuni.
Menurutnya, proses pemindahan belajar mengajar SMA 10 Samarinda, juga mencakup kebutuhan sumber daya manusia (SDM) seperti guru, tenaga kebersihan, dan petugas keamanan.
Dalam waktu dua bulan kedepan akan digunakan untuk memastikan seluruh aspek berjalan baik.
“Murid mungkin bisa langsung belajar di sana, tapi kita juga harus pikirkan gurunya, penjaga sekolah, sampai petugas kebersihannya,” jelasnya.
Sri Wahyuni menyebut proses belajar mengajar di Kampus Melati hanya akan diperuntukan bagi siswa baru, sementara siswa lama akan tetap melanjutkan KBM di lokasi Gedung Education Center, Jalan PM Noor, Samarinda.
“Yayasan Melati telah menandatangani komitmen untuk mengosongkan gedung SMA 10. Mereka juga diberikan kebijakan untuk menempati sementara hingga gedung baru di belakang lokasi Kampus Melati rampung digunakan,” tegasnya. (*)