10 Ribu Ribu Produk Marshmallow Mengandung Gelatin Babi Dimusnahkan

Bagikan :

Mahakata.com – PT Delta Anugerah Indonesia melakukan pemusnahan sekitar sepuluh ribu produk marshmallow yang mengandung unsur babi padahal berlabel halal.

Heni Purwaningsih, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kaltim, turut menghadiri pemusnahan produk marshmallow yang digelar di Kawasan Batu Besaung, Sempaja.

Heni Purwaningsih mengatakan pemusnahan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pemanggilan klarifikasi terhadap produk marshmallow pada 6 Mei 2025 yang lalu, sebanyak 10.753 pcs marshmallow dengan tiga merek berbeda, yaitu Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow, dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Produk-produk ini diketahui tidak memenuhi standar kehalalan karena mengandung gelatin babi namun tetap mencantumkan label halal, sehingga perlu ditarik dan dimusnahkan untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim,” kata Heni Purwaningsih.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan regulasi produk halal di Indonesia.

“Pemusnahan ini langkah tegas dan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk berlabel halal yang beredar di pasaran,” tegasnya. (*)