Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 30 Juni, Seno Aji Pastikan Penerimaan Pajak Untuk Pembangunan Daerah

Bagikan :

Mahakata.com – Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, melaporkan kebijakan pemutihan PKB maupun relaksasi BBNKB bagi warga telah terjadi peningkatan sangat signifikan untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.

“Untuk pemutihan, transaksi dari 8 hingga 30 April 2025, jumlah PKB Rp70 miliar lebih,  jumlah BBNKB Rp50 miliar lebih, dan jumlah opsen PKB Rp31 miliar lebih, serta jumlah opsen BBNKB Rp33 miliar lebih,” kata Ismiati.

Merespon laporan tersebut, Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim, mengapresiasi masyarakat Kaltim yang telah patuh dan taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)

“Masyarakat Kaltim sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ungkap Seno Aji.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB, Wagub Seno mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan.

“Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal yang berlaku hingga 30 Juni nanti,” jelasnya.

Selain pemutihan PKB, lanjut Wagub Seno, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

“Relaksasi yang kita berikan mencakup diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama,” lanjutnya.

Selain itu, kendaraan milik badan usaha yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari tunggakan pajak, dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Dirinya memastikan pajak yang dibayar masyarakat untuk membangun Kalimantan Timur. Penerimaan pajak seluruhnya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim.

“Terima kasih atas kepatuhannya, ketertibannya, dan telah menggunakan sarana dan prasarana yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kegiatan patuh dan taat terhadap pajak,” tegasnya. (*)