Mahakata.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, membentuk tim khusus guna mendalami potensi unsut pidana dari kejadian penabrakan pilar Jembatan Mahakam I.
Toni Yuswanto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, mengatakan Kejati Kaltim saat ini telah melakukan pengumpulan data dan keterangan pihak terkait.
“Kami bekerja sesuai kewenangan kami, dan tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” ungkap Toni Yuswanto.
“Kami ingin memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan berulang ini. Tidak ada lagi ruang untuk pembiaran,” lanjutnya.
Toni memastikan tim khusus segera merampungkan hasil pemeriksaan terkait kejadian tertabraknya pilar Jembatan Mahakam.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama Tim akan menyampaikan hasilnya. Kami sangat konsen terhadap masalah ini. Dua peristiwa sedang kami rumuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan,” jelasnya.
Toni menegaskan jumlah tabrakan yang telah mencapai 23 kali tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa.
“23 kali bisa jadi akumulasi kesalahan. Semua pihak yang hadir malam ini harus bersiap menyiapkan fakta-faktanya, karena kami akan merumuskan kemungkinan tindak pidananya,” tegasnya. (*)