Pemkot Samarinda Tertibkan Reklame Nakal di Kota Tepian

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Samarinda melalui tim gabungan melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai sesuai dengan ketentuan tata ruang Kota Tepian.

Ali Fitri Noor, Kepala Bapenda Samarinda, mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata reklame.

“Hari ini kita menegaskan bahwa reklame yang masa tayangnya telah habis harus segera diperbarui. Selain itu, reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang juga harus ditertibkan,” ungkap Ali Fitri Noor.

Dirinya menekankan penertiban ini juga merupakan langkah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

“Mereka yang memasang reklame tentu mendapatkan manfaat promosi dan penghasilan dari iklan tersebut. Oleh karena itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah,” jelasnya.

Ali Fitri Noor berharap agar para pelaku usaha reklame dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Pendapatan daerah dari pajak ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik dan peningkatan layanan pemerintah,” tegasnya.

Kegiatan penertiban reklame kali ini dilakukan oleh dua tim yang bergerak menyisir jalan-jalan di kota Samarinda.

Tim pertama mencakup kawasan simpang Kesuma Bangsa, Jalan Bhayangkara, Awang Long, Jenderal Sudirman, KH Khalid, Pangeran Diponegoro, Abul Hasan, dan Agus Salim (Jembatan Baru).

Sementara itu tim kedua menyusuri dari titik kumpul di jalan S Parman, Simpang Mall Lembuswana, Letjen Suprapto, Juanda dan Pangeran Antasari. (*)