Bupati Kutim Harapkan Aturan Sistem Sub-Pangkalan Tak Bebani Masyarakat Mendapatkan Tabung Gas LPG 3Kg

Bagikan :

Mahakata.com – Usai menjadi polemik di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg.

Keputusan ini diambil setelah koordinasi antara pemerintah dan DPR RI, menanggapi aspirasi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi.

Merespon hal tersebut, Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutai Timur, mengatakan instruksi presiden harus dipatuhi oleh seluruh daerah, termasuk Kutai Timur.

“Jadi sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai hari ini pengecer LPG 3 kg diperbolehkan berjualan kembali. Namun, sambil berjalan, Presiden memerintahkan Kementerian ESDM untuk mengatur sistem sub-pangkalan agar lebih tertib,” kata Ardiansyah.

Selain memperbolehkan pengecer kembali berjualan, pemerintah juga berupaya menertibkan sistem distribusinya.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg, sambil menertibkan mereka menjadi agen sub-pangkalan secara bertahap.

Keputusan ini diambil setelah berbagai keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan LPG 3 kg sejak pengecer dilarang menjualnya.

Pemerintah berupaya memastikan agar distribusi gas subsidi tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Di Kutim, masyarakat menyambut baik kebijakan ini, mengingat LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

“Namun mereka berharap regulasi yang diterbitkan nantinya tidak membebani pengecer maupun konsumen,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas sistem baru ini agar tidak terjadi kelangkaan atau kenaikan harga di tingkat pengecer.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertata tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap gas subsidi.

“Keputusan Presiden Prabowo ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem distribusi LPG yang lebih adil dan terstruktur,” tegasnya. (*)