Mekanisme Penerimaan Siswa Baru Berubah Jadi SPMB, Disdikbud Samarinda Siapkan Pedoman Teknis

Bagikan :

Mahakata.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI mengubah mekanisme penerimaan siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menindaklanjuti perubahan mekanisme tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, saat ini tengah menyiapkan pedoman teknis kebijakan baru tersebut.

Asli Nuryadin, Kepala Disdikbud Samarinda, mengatakan meski ada perubahan nama, secara prinsip tidak ada perbedaan mendasar dalam mekanisme penerimaan siswa baru.

Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada persentase jalur penerimaan siswa di jenjang tertentu.

“Secara umum, sistemnya tetap sama, hanya ada penyesuaian persentase penerimaan, khususnya di tingkat SMP,” kata Asli Nuryadin.

Dirinya memaparkan penerimaan siswa via SPMB tetap mengacu pada empat jalur seleksi, seperti jalur domisili (pengganti zonasi), afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Untuk jenjang SD, jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Untuk jenjang SMP, komposisi jalur domisili dikurangi menjadi minimal 40 persen dari sebelumnya 50 persen, sedangkan afirmasi ditingkatkan menjadi minimal 20 persen. Jalur mutasi tetap maksimal 5 persen, sementara jalur prestasi serta sisa kuota kini minimal 25 persen.

“Perubahan lainnya dalam SPMB terdapat pada jalur prestasi. Jika sebelumnya hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik, kini kategori prestasi kepemimpinan juga ikut dimasukkan,” jelasnya.

“Misalnya, siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS atau Pramuka bisa mendapatkan prioritas dalam jalur prestasi,” lanjutnya.

Dalam menghadapi kemungkinan kendala penerimaan, terutama bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemkot Samarinda telah menyiapkan solusi.

Salah satunya adalah mendorong siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk masuk ke sekolah swasta dengan dukungan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“Pemerintah akan berkontribusi untuk membantu sekolah swasta melalui BOSDA agar tetap terjangkau bagi masyarakat,” tegasnya. (*)