Pemkot Samarinda Larang Pelajar SMP dan SMA Bawa Kendaraan ke Sekolah, DPRD Sarankan Pengadaan Bus Sekolah

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Samarinda menerbitkan surat edaran yang melarang pelajar SMP dan SMA sederajat yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a.

Merespon edaran tersebut, Deni Hakim Anwar, Ketua Ketua Komisi III DPRD Samarinda, menyarankan pengadaan bus sekolah sebagai solusi transportasi alternatif bagi pelajar.

Deni menekankan pentingnya pengadaan bus untuk anak-anak, mengingat sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah berkewajiban menyiapkan fasilitas angkutan umum, salah satunya bus sekolah.

“Namun kembali lagi melihat kondisi jalan dan kondisi fiskal. Kami selaku anggota legislatif inginbisa terealisasi, apalagi melihat angkot di Samarinda saat ini belum ada peremajaan,” kata Deni Hakim Anwar.

Pihaknya juga mengusulkan agar kapasitas angkutan umum dapat ditingkatkan menjadi bus.

“Meskipun kapasitas bus tidak harus 50 penumpang, bisa disesuaikan dengan kapasitas hingga 45 penumpang,” jelasnya.

Selain itu, Deni juga mendorong Pemkot Samarinda untuk segera melakukan kajian mendalam mengenai pengadaan transportasi publik, termasuk bus rapid transit (BRT) dengan skema buy the service.

“Skema ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan operator transportasi yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan, sementara pemerintah hanya membayar biaya layanan,” tegasnya. (*)