Berproses Sejak 2022, Pemilik KTP Digital di Penajam Paser Utara Baru di Angka 14,37 Persen

Bagikan :

Mahakata.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), melaporkan proses peralihan KTP Siak ke KTP digital hingga saat ini terus berprogres.

Saat ini sebanyak 20.229 orang penduduk PPU telah memiliki dan menggunakan KTP digital.

“Kami lakukan proses peralihan ke KTP digital sejak Desember 2022. sebanyak 20.229 orang telah menggunakan KTP digital,” kata Waluyo, Kepala Disdukcapil PPU.

Sistem peralihan KTP digital yang dilakukan Disdukcapil dengan membuatkan identitas kependudukan digital (IKD) bagi masyarakat.

“Warga yang  membuat KTP elektronik juga langsung dibuatkan KTP digital, dan hingga akhir Desember 2024 terdata 20.179 jiwa penduduk wajib KTP gunakan KTP digital,” jelasnya.

Diketahui, jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang 141.000 jiwa, dan penduduk yang menggunakan KTP digital hingga Januari 2025 mencapai  20.229 orang.

“Persentase dari jumlah penduduk wajib KTP, sudah kisaran 14,37 persen yang gunakan KTP digital,” tegasnya. (*)