Mahakata.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, melakukan pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024 pada periode 2 hingga 15 Oktober 2024.
Bawaslu mencatat ada 1.000 kegiatan kampanye yang digelar mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim, melaporkan kegiatan kampanye paling banyak digelar di Balikpapan dengan total 216 kampanye diawasi. Sementara jumlah kampanye paling sedikit ada di Kutai Timur dengan 18 kegiatan.
“Kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan dialog merupakan yang paling sering dilakukan, tercatat ada 721 kegiatan. Sementara kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum merupakan yang paling sedikit, hanya 22 kegiatan,” ungkap Daini Rahmat.
Bawaslu Kaltim mengawasi 67 kegiatan kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mencapai 927 kegiatan.
Selama masa kampanye, Bawaslu Kaltim terus aktif melakukan upaya pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapannya dengan memberikan imbauan secara tertulis dan langsung kepada para pemangku kepentingan terkait.
“Imbauan pertama kami sampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pejabat lainnya. Kami juga melarang penggunaan program dan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Kaltim juga memberikan imbauan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mengenai aturan teknis pelaksanaan kampanye, larangan yang harus dipatuhi, serta ketentuan pidana pemilihan.
Tidak hanya itu, imbauan yang sama juga disampaikan terkait dana kampanye dan peraturan pidana yang berkaitan dengan pemilu.
“Untuk menjaga pelaksanaan yang tertib, kami juga memberikan imbauan khusus kepada perguruan tinggi se-Kaltim, terkait larangan pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus,” tegasnya.
Bawaslu Kaltim turut mengingatkan para pejabat publik agar tidak menggunakan nama, logo, atau jabatan di lembaga DPRD Kaltim dalam kegiatan kampanye.
Selain itu, pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku. (*)