Mahakata.com – Perubahan atas Perda RPJMD Samarinda Tahun 2021-2026, disetujui antara Pemkot dan DPRD Samarinda.
Persetujuan bersama itu disampaikan dalam Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (14/6/2023).
Andi Harun, Wali Kota Samarinda, memaparkan ada beberapa revisi yang tertuang dalam perubahan perda, di antaranya perubahan perangkat daerah dari 37 OPD menjadi 30 OPD.
“Terus dengan turunnya Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, jadi setiap OPD harus punya kode rekening khusus. Nah itu yang dilakukan penyesuaian,” kata Andi.
Selain itu, revisi dilakukan untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.
Seluruh provinsi maupun kabupaten/kota, tak terkecuali Kota Samarinda, diwajibkan untuk mensukseskan pembangunan IKN melalui penyesuaian RPJMD.
“RPJMN yang telah diubah di tingkat nasional, secara mutatis mutandis, mempengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,”katanya.
Kepala Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, memaparka proses penyusunan raperda tersebut terhitung sebentar. Lantaran tidak ada hal yang krusial untuk diubah.
“Yang penting semua senang, semua bahagia, kita sahkan,” paparnya. (*)