Mahakata.com – Pemkot Samarinda melalui Perumda Varia Niaga melarang aktivitas jasa fotografer berbayar di Teras Samarinda.
Larangan ini diberlakukan lantaran pemkot tengah dimatangkannya proses pengelolaan kawasan Teras Samarinda.
Pemkot Samarinda saat ini hanya mengizinkan kegiatan komersial seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta parkir.
Larangan ini pun menuai sorotan dari Abdul Rohim, Anggota DPRD Samarinda.
Abdul Rohim menyebut layanan fotografer berbayar seharusnya tidak dilarang, karena kehadirannya dapat membantu mempromosikan ikon baru Kota Tepian.
“Sebetulnya tidak masalah jika ada fotografer, selama mereka tidak memaksa orang untuk menggunakan jasa mereka,” kata Abdul Rohim.
“Di Yogyakarta misalnya, fotografer di kawasan Malioboro tetap beroperasi dan memperoleh penghasilan yang baik, terutama pada sore hari,” lanjutnya.
Dirinya menekankan perlunya regulasi yang adil, seperti registrasi tanpa pungutan berlebih.
Sebab menurutnya, yang lebih penting adalah adanya aturan yang jelas, bukan hanya sekadar diberlakukan larangan.
“Yang penting tidak ada pungutan liar, karena pada akhirnya mereka tetap akan membayar pajak dari penghasilan mereka,” tegasnya. (*)