KPU Kaltim Soroti Aktovitas Kampanye Paslon Peserta Pilkada 2024 di Media Sosial

Bagikan :

Mahakata.com – Masa kampanye Pilkada 2024 masih berlangsung hingga 23 November mendatang.

KPU Kaltim menghadapi tantangan dalam pelaksanaan kampanye yang juga dilakukan di media sosial.

Menurut Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim, mengatakan penggunaan platform digital sebagai media kampanye justru memunculkan kekhawatiran akan maraknya pelanggaran aturan.

“Banyaknya konten yang berpotensi melanggar regulasi kampanye menjadi tantangan serius dalam menjaga integritas proses pemilihan,” kata Abdul Qayyim Rasyid.

Dirinya menerangkan aturan kampanye media sosial telah diatur secara ketat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

“Setiap pasangan calon diperbolehkan membuat maksimal 20 akun di berbagai platform media sosial, namun akun-akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

Qayyim menekankan pengawasan terhadap akun-akun tersebut tidaklah mudah. Meski terpantau melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), potensi penyalahgunaan akun yang tidak terdaftar tetap menjadi risiko.

“Semua tahapan penyelenggaraan kampanye, termasuk di media sosial, harus dilakukan secara terbuka. Sama seperti verifikasi ijazah yang kita serahkan pada pihak yang berwenang, begitu pula dengan kampanye digital ini,” tegasnya.

Sementara itu, Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, mengungkapkan pihaknya telah berupaya menjalin kerjasama dengan Meta, pemilik platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, untuk menangani pelanggaran kampanye di media sosial.

Namun, proses penindakan terhadap akun-akun yang melanggar tidaklah semudah yang dibayangkan.

“Prosedur untuk menurunkan akun atau konten yang melanggar melibatkan Kominfo dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Bawaslu tidak bisa langsung bertindak,” ungkapnya.

Bahkan, meski ada laporan pelanggaran, sering kali sulit untuk membuktikan siapa pemilik sebenarnya dari akun media sosial tersebut.

Meskipun menghadapi banyak kendala teknis dan prosedural, Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk memaksimalkan pengawasan terhadap akun-akun kampanye yang telah terdaftar.

“Kami akan terus mengoptimalkan pemantauan melalui SIKADEKA dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)