Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, kembali menghadiri sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permasalahan tapal batas antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutai Timur di Kampung Sidrap.
Sengketa tapal batas ini disebut bakal berakhir lebih cepat, pasalnya Pemkot Bontang yang awalnya menyampaikan gugatan terhadap kasus tersebut, kini menyatakan siap mencabut gugatannya.
“Kita apresiasi. Karena, dari kasus gugatan terhadap sengketa batas Kampung Sidrap yang menghubungkan Pemkot Bontang dan Kabupaten Kutim, kini ditarik kembali atau dicabut oleh Pemkot Bontang,” kata Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim.
Meski begitu, Ketua Hakim MK Suhartoyo, menunda memberikan putusan hingga 18 Desember 2024.
Hal itu lantaran Pemkot Bontang diminta untuk terlebih dahulu membuat kesepakatan bersama DPRD Bontang.
Karena DPRD Bontang belum siap alat kelengkapan dewannya. Maka, sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember mendatang.
“Kuncinya memang ada di DPRD sekarang. Karena, pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Akmal Malik menjelaskan ketika nanti Pemkot Bontang maupun DPRD mereka belum ada kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.
“Mudahan cepat selesai. Saya yakin, tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah,” tegasnya.
Sebelum ditutup, Ketua Hakim MK Suhartoyo menegaskan, agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini. Karena, jika persidangan itu tidak selesai tentu menjadi tunggakan perkara.
“Kalau berganti tahun juga tidak baik bagi pencari keadilan. Yang memerlukan kepastian, peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Harapannya, awal bulan 12 sudah ada kesepakatan dari Pemkot Bontang dan DPRDnya,” pesan Suhartoyo.
Pjs Wali Kota Bontang, Munawwar, menjelaskan berdasarkan berbagai mediasi dan pendekatan persuasif terhadap warga Kampung Sidrap.
“Untuk itu, berdasarkan mediasi yang dilakukan Wali Kota yang kini cuti Basri Rase, maka Pemkot Bontang mencabut gugatan tersebut. Yang juga berdasarkan amanah Kemendagri,” ungkapnya. (*)