Mahakata.com – Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 telah memasuki masa kampanye sejak 25 September lalu.
Tiap gelaran kampanye baik Pemilu dan Pilkada, kerap menimbulkan sampah menumpuk dari bahan alat peraga kampanye (APK) dari calon-calon yang bertarung.
Mencegah tumpukan sampah APK ini, KPU Kaltim menekankan pentingnya alat peraga kampanye mengikuti panduan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, mengatakan APK calon gubernur, bupati, maupun wali kota, harus mematuhi aturan dibuat dari bahan daur ulang.
“Kami mengingatkan, bahan kampanye wajib menggunakan bahan daur ulang. Ini bukan sekadar aturan, tetapi juga komitmen untuk menjaga lingkungan,” kata Abdul Qayyim Rasyid.
Untuk memastikan keselarasan, desain kampanye harus diserahkan terlebih dahulu kepada KPU melalui Liaison Officer (LO) untuk diverifikasi.
“Jika desain tidak sesuai, kami akan mengembalikannya melalui LO untuk diperbaiki,” jelasnya.
Dengan demikian, kampanye Pilgub Kaltim 2024 tak hanya menjadi ajang unjuk gagasan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab bersama terhadap lingkungan dan etika publik.(*)