KPU Kaltim Ingatkan Calon Petahana di Pilkada Kabupaten/Kota Wajib Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara

Bagikan :

Mahakata.com – KPU Kaltim mendata ada tujuh kabupaten/kota menggelar Pilkada 2024 diikuti calon petahana.

Di antaranya Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Berau.

Untuk itu, KPU Kaltim mengingatkan para petahana yang maju kembali di pilkada kabupaten/kota wajib mengambil cuti pada masa kampanye saat ini.

“Mereka sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU, mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024,” kata Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim.

Selain wajib cuti saat melaksanakan kampanye, calon petahana juga tidak diperkenankan M menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

“Mereka dilarang memanfaatkan segala fasilitas negara yang sebelumnya digunakan, seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas saat kampanye Pilkada 2024,” jelasnya.

Namun, pengecualian berlaku untuk aspek pengamanan, yang tetap dapat diberikan selama masa kampanye berlangsung.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang adil dan seimbang dalam kompetisi politik di Kaltim.

“Pemilih diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih objektif tanpa adanya pengaruh dari fasilitas dan kekuasaan yang dimiliki petahana,” tegasnya. (*)