KPU Kaltim Batasi Dana Kampanye Paslon Peserta Pilgub Kaltim 2024 Maksimal Rp157,18 Miliar

Mahakata.com – KPU Kaltim tetapkan dana kampanye paslon peserta Pilgub Kaltim 2024 maksimal Rp157,18 miliar.

Total anggaran kampanye itu mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Diketahui, masa kampanye Pilgub Kaltim 2024 berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024.

“Kami telah menetapkan batasan dana kampanye sebesar Rp157,18 miliar untuk para paslon. Batasan ini ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah,” kata Suardi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim.

Suardi memaparkan paslon peserta Pilgub Kaltim 2024 diizinkan menggelar rapat umum atau kampanye akbar maksimal dua kali.

“Kami ingin memastikan semua kegiatan kampanye, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, ada sejumlah larangan terkait lokasi pemasangan APK, termasuk tempat-tempat umum seperti di rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon.

KPU Kaltim akan memfasilitasi produksi APK dengan jumlah 200 persen dari yang diajukan oleh masing-masing Paslon.

KPU mengingatkan agar setiap tim Paslon segera menyerahkan desain APK dalam waktu lima hari setelah penetapan paslon dan mengurus izin yang diperlukan. (*)