Mahakata.com – KPU Kaltim mengumumkan para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Suardi, Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kaltim, mengatakan RKDK agar dikelola secara transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
“RKDK merupakan rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pribadi pasangan calon atau partai politik,” kata Suardi.
Bakal pasangan calon serta partai politik yang mengusulkan pasangan calon diwajibkan untuk membuka RKDK di bank umum, yang dapat berupa tabungan atau giro.
“RKDK harus atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi,” lanjutnya.
Suardi menegaskan, dana kampanye yang diterima dalam bentuk uang wajib ditempatkan di RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Selain itu, setelah kampanye selesai, pasangan calon serta partai politik harus menutup RKDK yang telah dibuka. Terdapat juga ketentuan terkait panjang nama RKDK.
“Maksimal 40 karakter termasuk spasi, namun dapat dikecualikan sesuai kebijakan bank,” jelasnya.
Nama rekening tidak boleh mengandung simbol atau mencantumkan gelar serta jabatan.
“Kami mendorong semua pihak untuk mematuhi ketentuan ini demi integritas Pilkada,” tegasnya. (*)