Mahakata.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, menetapkan ada tiga kantong parkir resmi untuk pengunjung Teras Samarinda.
Hotmarulitua Manalu, Kepala Dishub Samarinda, mengatakan tiga titik parkir di antaranya depan Bank BTN, bekas SPBU Teluk Lerong, dan lahan di samping SPBU.
Hotmarulitua Manalu mendorong para pengunjung mematuhi aturan ini dengan memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
“Jika ada kendaraan yang melanggar dan diparkir di luar area yang telah ditetapkan, kami tidak segan-segan untuk menggembosi atau menderek kendaraan tersebut,” kata Manalu.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga telah menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai di tiga lokasi parkir Teras Samarinda.
“Saat ini memang belum semua titik dilengkapi mesin Electronic Data Capture (EDC), namun kami telah menyiapkan petugas untuk membantu proses transaksi non tunai,” tegasnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat dan pengunjung untuk mematuhi kebijakan ini demi menciptakan ketertiban dan kelancaran di area Teras Samarinda.
“Kami mohon kepada semua pengunjung untuk mematuhi aturan yang ada. Tidak ada lagi pembayaran secara tunai, semua harus dilakukan secara non tunai,” pungkasnya. (*)